Layanan Publik
Jadwal Pelayanan Kantor
Senin s/d Kamis : 07.30 - 15.30 WIB
Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
Sabtu : Libur
Pembuatan KTP
Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
Pemohon mengambil no antrian.
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Berusia 17 tahun atau lebih.
Membawa pengantar RT/RW.
Mengisi blangko formulir F.1.
Membawa foto Copy KK
Membawa Akte Kelahiran asli.
Pembuatan KK
Pengantar RT/RW setempat.
Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
Data Pendukung Lainnya.
Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.
Pembuatan Akta Kelahiran
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua.
Foto copy KTP orang tua.
Foto Copy KK orang tua.
Foto Copy KTP 2 orang saksi.
Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.